Pamekasan, pjhi.news Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jatim memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.
Sebanyak 780 warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima remisi pada Minggu 17/8/2025.
Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 warga binaan sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang warga binaan. Total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Rincian untuk Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 jumlah penerima mencapai 842 orang warga binaan meliputi dari RD I sebanyak 801orang,
RD II sebanyak 11 orang, RD Pidana Denda I (langsung bebas sebanyak 27 orang dan RD Pidana II sebanyak 3 orang.
Tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II berikut ini identitas nya,
1. Mohammad Jafar Hidayatullah
2. Kisdarmanto
3. Waras Santoso
Pemberian remisi ini dilakukan usai pelaksanaan upacara Detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Mandhapa Agung Ronggosukowati pada Minggu 17/8/2025 dan diberikan langsung oleh Bupati Pamekasan KH. Khalillurrahman secara simbolis.
Dikesempatan itu dihadiri Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.
Bupati Pamekasan, KH . Khalillurrahman dalam sambutannya menyampaikan di moment yang istimewa ini pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Kholilurrahman.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Gerbang Salam ini menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi, sebutnya dalam sambutannya.
“Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” imbuhnya.
Penulis : red
