Pamekasan, pjhi.news – Api dendam selama satu tahun meluapkan tersangka R untuk melakukan penganiayaan terhadap SB pemilik toko / rumah di Desa Grujugen, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku R 32 tahun warga asal Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berhasil ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa 19 Agustus 2025.
AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas AKP Jupriadi mengatakan, tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58 tahun ) warga Dusun Grujugan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
AKP Jupriadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah toko/rumah milik korban di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Setelah mendapat laporan kejadian itu, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya, terang Kasihumas Polres Pamekasan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.”Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.
“Penangkapan terhadap pelaku R saat dirumahnya Dusun Tabugeh, Desa Montok Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib”, jelas AKp Jupriadi pada awak media.
Kronologi kejadian itu, AKP Jupriadi mengungkapkan pengakuan pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB mendatangi kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna Putih dan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya, setibanya dirumah korban kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB, pelaku usai melakukan penganiayaan lalu melarikan diri.
Akibatnya penganiayaan, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk, sebutnya.
Motif dari kasus penganiayaan tersebut, adanya dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, lantaran korban mencaci maki pelaku, terangnya.
Saat ini kondisi korban tengah menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur, 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah helm hitam kombinasi merah putih.
Tersangka R akibat perbuatannya terancam pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Penulis Rahayu & an
