Thursday 9th October 2025
PJHI news

Warga Sorot Ketidak Transparan Pemerintah Desa Kalimati Dalam Pengelolaan Anggaran

Posted by : Editor Pjhi.news September 28, 2025 Tags : Pavingisasi

Sidoarjo//pjhinews.com Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa adalah dua prinsip kunci yang memastikan anggaran desa digunakan secara bertanggung jawab dan terbuka untuk kepentingan masyarakat. Transparansi berarti masyarakat dapat mengakses dan mengetahui informasi keuangan desa, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pejabat untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan pengelolaan anggaran desa tersebut, yang diwujudkan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang akurat dan jujur. Keduanya saling mendukung untuk mencegah korupsi dan mewujudkan tata kelola desa yang baik.

Salah satu pekerjaan proyek pavingisasi di RT 3 Dusun Centong Desa Kalimati yang tidak ada papan proyek maupun prasasti nya.

Asas transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sudah tertuang dalam setiap peraturan perundang-undangan, mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri maupun peraturan daerah serta peraturan Bupati. Namun demikian hal tersebut tidak berlaku di dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Kalimati Kecamatan Tarik. Dari keterangan warga Desa setempat bahwa selama ini tidak ada transparansi dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa Kalimati Kecamatan Tarik, pasalnya warga masyarakat desa tidak bisa mengakses informasi publik terkait peraturan desa tentang APBDes maupun peraturan desa tentang LPPD, karena pemerintah desa Kalimati tidak pernah meng upload informasi tersebut ke website resmi Desa.

“Masyarakat Desa tidak bisa mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan desa, karena memang Pemerintah Desa Kalimati tidak pernah meng upload informasi tentang Perdes APBDes maupun Perdes LPP Desa di website resmi Desa”, terang Sutono.

Lebih lanjut Sutono juga mengeluh terkait banyak kegiatan pembangunan di Desa Kalimati yang tidak transparan, seperti tidak adanya papan proyek dan prasasti dalam pengerjaan pavingisasi di RT 3 dan pavingisasi di RT 2 Dusun Centong Desa Kalimati. Dia juga mempertanyakan siapa anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya. Menurutnya selama ini yang turun ke setiap proyek hanya Kasi Kesra dan Kepala Desa saja.

“Pekerjaan proyek pavingisasi di RT 3 dan pavingisasi di RT 2 tidak pernah ada terpampang papan informasi apalagi prasasti, dan selama ini warga juga tidak pernah tahu siapa saja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya, yang kami tahu hanya pak Kesra dan pak Kades saja yang datang ke lokasi proyek,” lanjut Sutono salah satu tokoh masyarakat Desa Kalimati.

“Masa iya pak Kesra dan pak Kades yang menjadi TPK nya ?”, Candanya sambil tertawa.

Selain itu Sutono juga mengeluhkan banyaknya kekosongan jabatan perangkat Desa Kalimati yang sudah terjadi bertahun tahun. Namun pemerintah Desa Kalimati dalam hal ini Kepala Desa seakan akan tidak punya greget dan niatan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut.

“Kepala Desa Kalimati seolah tidak punya niat untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang sudah berjalan bertahun tahun”, keluh Sutono.

Menurutnya kekosongan jabatan perangkat desa ini tentu mempengaruhi akuntabilitas pemerintah Desa serta menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Kekosongan jabatan perangkat desa ini bisa mempengaruhi akuntabilitas kinerja pemerintah desa dan rawan terjadi penyalahgunaan wewenang. Hal itu juga menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat Desa,” tegasnya. Red/NS

RELATED POSTS
FOLLOW US