Pengukuran IKR 2025, Lapas Narkotika Pamekasan Mantapkan Layanan Rehabilitasi

Posted by : Redaksi September 23, 2025

Pamekasan,pjhi.news Dalam rangka pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jawa Timur mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa 23/9/2025 bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Utama Lapas.

Pelaksanaan kegiatan Monev mendapat pendampingan langsung dari Tim Watkesrehab Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Jawa Timur dipimpin oleh dr. Titisari.

Kehadiran tim ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam memastikan pengisian data IKR berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, dr. Adhayani Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKR ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di lapas maupun rutan.

“Dengan adanya IKR tersebut, disetiap satuan kerja dapat mengetahui sejauh mana kapabilitas rehabilitasi yang dimiliki, serta dapat melakukan perbaikan di titik-titik yang masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan teknis mengenai proses pengisian Pengukuran IKR. Penjelasan tersebut mencakup indikator-indikator yang harus dipenuhi, tata cara penyusunan data dukung, serta strategi dalam mengoptimalkan capaian hasil pengukuran.

Selanjutnya, Tim Rehabilitasi Lapas Narkotika Pamekasan bersama Tim Monev Kanwil Jawa Timur melakukan pengisian IKR dengan menyiapkan seluruh data dukung yang diperlukan. Proses ini dilakukan secara cermat dan teliti, mengingat hasil pengukuran akan menjadi dasar evaluasi dan perencanaan program rehabilitasi ke depan.

dr. Titisari selaku pimpinan tim menegaskan bahwa kegiatan Monev ini memiliki peran strategis.

“ Jadi IKR bukan hanya sebatas angka atau data administratif. Lebih dari itu, IKR adalah instrumen penting yang bisa menggambarkan sejauh mana lapas mampu memberikan layanan rehabilitasi yang efektif, terukur, dan berkelanjutan. Dari hasil pengukuran ini, kita bisa melakukan evaluasi serta pembenahan yang diperlukan agar program rehabilitasi benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga binaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dr. Titisari menekankan bahwa keberhasilan program rehabilitasi narkotika membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemasyarakatan, tenaga kesehatan, hingga pihak BNN. Ia berharap dengan adanya pengukuran IKR, kualitas layanan rehabilitasi di Jawa Timur semakin meningkat, khususnya dalam mendukung pemulihan warga binaan agar bisa kembali produktif di masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program rehabilitasi. Data yang terkumpul melalui IKR 2025 akan menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah strategis yang lebih efektif, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pendampingan terhadap warga binaan kasus narkotika.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengukuran IKR 2025 menjadi bukti keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan. Tidak hanya sekadar memenuhi standar, tetapi juga memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya penanggulangan dan rehabilitasi penyalahgunaan n

arkotika di Indonesia. (*)

RELATED POSTS
FOLLOW US