Terbongkar! Tower di Lumajang Diduga Berdiri Tanpa Izin, LSM LIRA Desak Pembongkaran

Posted by : Redaksi September 6, 2025

Lumajang, pjhi.news – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangun menara tower di Dusun Wringin Cilik Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dibongkar.

Bukan tak berdasar, Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM LIRA DPD Lumajang, menemukan fakta dibalik bangunan menara tower yang sudah kategori rampung itu.

“Belum ada izin. Pihak OPD terkait, DPKP, PU-TR hasil konfirmasi kami terkini, pihak pengelola tower, masih belum mengajukan izin. Ini menjadi aneh, izinnya belum, tapi bangunan menara komersil itu sudah kokoh, bahkan kami duga sudah beroperasi,” ucap Dendik, Jum’at (5/9/2025).

Iapun mendefinisikan, pemerintah lalai. Sampai saat ini dinas yang berkewenangan menindak, kata Dendik nampak tak bergeming.

“Pendataan, hasil konfirmasi sudah kami rangkum. Kami akan meminta, Satpol PP Kabupaten Lumajang, untuk menyegel dan bongkar. Lumajang punya aturan, jangan dibuat serampangan,” imbuhnya, menyinggung pengelola tower.

Dendik memperlihatkan bukti percakapan dengan pihak yang berkewenangan dalam konteks tahapan pengurusan izin, terkini diperoleh keterangan, belum ada pengajuan pembangunan tower, dititik lokasi dimaksud.

Kalau pun pihak pengelola tower ini mengurus izin secara online, tentunya keterlibatan dinas/POD terkait tetap wajib sebagai penyertaan.

Pria yang kerap disapa, Dendik Ekstrim itu mensinyalir, ada upaya tanda kutip dalam tahapan pengurusan izin. Sebelumnya dikoreksi dari tingkat pemerintahan desa, Jasadi Kepala Desa Pulo mengaku pihak pengelola tower datang.

Papar Jasadi, sowan. Ia mengucap dirinya tak munafik. “Saya nggak munafik ya pak. Adalah intinya. Namun saat membangun, saya kira sudah dapat izin dari kabupaten,” ucap Jasadi, pada media di ruang kerjanya.

Disisi lain, Dendik Zeldianto bersikukuh akan tegak lurus mendukung Pemkab Lumajang, menjadikan semua pihak termasuk investor untuk tertib terhadap aturan yang diterapkan di Kabupaten Lumajang.

Indikasi lain, Dendik mengaku telah mengendus. Maka dari itu, sedari awal ia mencatat rangkaian alur peristiwa dan memastikan akan terus mengawal sampai pada penindakan.

“Mekanisme awal hingga bangunan tower ini tertancap di Desa Pulo, ini sepertinya ada sebuah indikasi, sedianya benar. Kami meminta betul, ini benar-benar disorot warga, jangan sampai ada kesan, aturan bisa dirubah. Ingat! Towernya sudah berdiri, runutan proses izin belum dan yang terpenting, tahapan kajian dan evaluasi belum. Jadi apapun, kami sudah mencatat betul. Kalau mau serampangan, jangan di Lumajang. Lumajang ini tengah berbenah, jangan hanya karena tower ini, kesannya Lumajang tak ada bedanya dengan yang sudah – sudah,” ujar Dendik.

Terpisah Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, S.IP,M.SI dihubungi media ini, belum merespon hingga berita ini ditayangkan.

Dilansir dari laman memo online, tower tersebut bakal dipakai oleh salah satu operator saluran telekomunikasi. Disebut oleh salah seorang pekerja yang memasang perangkat, pertengahan bulan Agustus 2025 kemarin, sudah online.

Pantauan dilokasi, LSM Lira DPD Lumajang membentangkan banner jika tengah mengawasi, lantaran diduga melanggar aturan. Selain diperoleh keterangan jika belum terbit izin, juga letak dibangunnya tower tersebut, disebut menyalahi.

 

 

Penulis : Fin/Tim

RELATED POSTS
FOLLOW US