Pamekasan, pjhi.news – Warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong Pamekasan diamankan di Mapolres Pamekasan atas kasus tindak pidana penganiayaan berat.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 27 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/321/VIII/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Pelaku berinisial A 50 tahun kesehariannya sebagai tukang kayu dan korban berinisial MM 60 tahun merupakan warga Dusun Gunung Kenek, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima adanya kasus penganiayaan, yang terjadi di TKP Desa Seddur Kecamatan Pakong tersebut telah berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan atas inisial A yang merupakan warga Desa Seddur.
Menurut interogasi yang dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan, pelaku A setelah melakukan pembacokan terhadap korban (MM) langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Seddur, kemudian Kepala Desa menyerahkan pelaku A ke Mapolsek Pakong.
Pelaku A, setelah dilakukan interogasi awal mengakui perbuatannya telah membacok MM dengan menggunakan celurit sawah miliknya sebanyak satu kali di bagian bahu atas sebelah kanan.
Menurut pengakuan nya, Kasi Humas Polres menambahkan awal kejadian itu bermula saat A hendak pergi ke sawah membawa celurit untuk memotong rumput. Namun, di depan halaman rumah MM, A dihentikan oleh MM yang mencaci maki A karena A dituduh memberitahu orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya. A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan membacok MM, kata AKP Jupriadi.
” Saat pelaku (A) hendak pergi ke sawah dan melewati depan rumah MM, pelaku di hentikan korban yang mencaci maki terhadap pelaku, cami maki tersebut lantaran pelaku dituduh memberitahukan kepada orang lain bahwa MM menjual kayu jati yang bukan miliknya. A yang merasa tersinggung kemudian emosi dan tanpa pikir panjang langsung membacok MM di bahu atas sebelah kanan,” urainya.
Saat ini tersangka A diamankan di kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tambahnya Kasihumas Polres Pamekasan.
Lebih lanjut, AKP Jupriadi mengatakan kejadian itu terjadi pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 wib di halaman rumah korban.
Dan motif penganiayaan tersebut pelaku A melakukan penganiayaan terhadap MM lantaran sakit hati akibat dicaci maki korban, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polres Pamekasan berupa 1 (satu) bilah celurit panjang 53 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat tanpa sarung celurit.
Tersangka A akibat perbuatannya dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penulis : ayu/tim
