Sumenep, pjhi news – Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep kini resmi duduk di kursi pesakitan usai didakwa dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Diketahui, Kepala Dusun Desa Prenduan inisial AF, ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025), setelah adanya laporan masyarakat.
Fakta itu penangkapan itu sontak membuat warga terkejut sekaligus geram, karena pelaku adalah figur publik yang seharusnya menjaga amanah, Kamis 21/8/2025.
Ruspandi korban pencurian, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami hanya ingin keadilan. Siapapun pelakunya, meski perangkat desa, harus dihukum sesuai aturan,” tegasnya saat menghadiri sidang perdananya di PN Sumenep..
Secara hukum, meski KUHP lama (yang berlaku hingga 2026) tidak memiliki pasal khusus “residivis curanmor”, pengulangan tindak pidana tetap bisa menjadi pemberat.
Pasal 486–489 KUHP memberi wewenang hakim menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimum.
Kemarahan publik kian memuncak setelah kesaksian warga menguak bahwa AF bukan sosok baru di dunia kriminal.
“AF ini sudah lama meresahkan. Padahal dia perangkat desa, seharusnya menjaga keamanan, bukan malah jadi pelaku kejahatan,” ungkap Sumo, warga setempat.
Lebih mengejutkan lagi, Sumo menyebut AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Pamekasan.“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena curanmor, tapi bisa keluar lagi. Sekarang terulang,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus tersebut.
Penulis :amin
